Penting!! Artikel ini tidak bermaksud menyinggung pihak manapun!! Artikel ini hanya untuk berbagi pengalaman saja.Cerita diawali dengan saya dan teman saya yang ingin mencoba melamar pekerjaan ke Kota Bandung Bermartabat. Saya sendiri yang tinggal di Kabupaten Sumedang, sengaja pegi ke bandung hanya untuk melamar pekerjaan. Seperti kebiasaan normal lainnya saya pergi pagi-pagi untuk mencegah kemacetan. Karena memang minggu-minggu ini lagi ada operasi polisi yang dinamakan Operasi Zebra, masih di Sumedang Kota pun saya diberhentikan oleh polisi yang memang sedang melakukan OZ. Karena surat-surat saya lengkap dan tidak melanggar peraturan apapun, polisi memberikan kembali surat-surat yang saya berikan tersebut.
Perjalanan kami sampai di kota bandung berjalan dengan lancar, namun pada saat pos polisi yang berada tepat dengan terminal cicaheum bandung, saya diberhentikan kembali oleh seorang polisi dan disana terdapat 2 atau 3 polisi yang pasti yang saya lihat ada 2 polisi dan ingat saya yakini bukan sedang melaksanakan Operasi Zebra melainkan polisi tersebut bertugas memastikan berjalannya lalu lintas di lokasi/daerah tersebut karena tidak ada tandanya pelang Ops Zebra atau semacamnya dan banyaknya polisi hanya 2 sampai 3 orang tidak seperti operasi zebra yang sebelumnya saya temui yaitu ada belasan Polisi Lalu Lintas.
Terjadilah percakapan seperti berikut ringkasnya.
Ket: Polisi (P) dan Saya (S).
P : Lampu depan motor tidak nyala?
S : Nyala kok pak! Kan ini motor Injection dan tidak ada tombol On/Off untuk lampu pak.
(Saya langsung mencoba menghidupkan kembali motor saya yaitu Yamaha Mio J FI, dan ternyata memang benar lampu depan tidak menyala)
P : Tidak nyala kan.
S : Tadi nyala kok pak! Sebelum berangkat juga saya cek kok, soalnya kan saya juga sadar mau berpergian cukup jauh pasti saya cek. (Saya yakin saat berangkat Lampu Memang Masih Nyala)
(Sambil pergi ke pos yang ada dan masuk ke ruangannya dan saya pun mengikutinya.)
Setelah didalam pos
S : Jangan ditilang lah pak, soalnya saya juga tidak tahu lampu depan motor saya mati. Mungkin pada saat dalam perjalanan matinya (rusak).
P : Faktanya sekarang mati, saya kan tidak tahu sebelumnya atau di cek tidaknya sebelum berangkat. (Mungkin menuduh saya membuat alasan-alasan.)
S : Janganlah pak, nanti saya benerin kok kalau ada bengkel didepan. Soalnya saya tidak tahu lampunya mati sekarang.
P : Kamu mah mau membela diri aja.
(Sambil terus menulis surat tilang saya)
Setelah polisi tersebut bilang bahwa saya membela diri saja, pasrahlah saya saat itu biarin lah ditilang biar punya pengalaman juga karena baru pertama kalinya saya ditilang atas nama saya sendiri dan saya pun diberi surat tilang dengan SIM saya yang disita, kira-kira begitulah percakapan dan kronologisnya.
Polisi Tidak Punya Pengertian
Menurut saya seharusnya polisi tersebut hanya memberi peringatan terlebih dahulu bahwa lampu utama nantinya harus dinyalakan pada siang hari, mengapa? karena polisi harus "mengerti" bahwa lampu pada motor saya mati dalam perjalanan. Sama halnya bencana atau kecelakaan, lampu motor juga dapat diprediksi oleh manusia kapan rusaknya, nyawa seekor semut sekecil itupun manusia tidak bisa memprediksi kapan matinya.
Atau UU LLAJ yang Kurang Kebijakan
Mengapa harus membahas mengenai UU LLAJ yang sudah diputuskan dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia? Karena permasalahan yang saya alami semua dasarnya dari Undang-Undang Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan atau disingkat UU LLAJ ini.Pada surat tilang yang diberikan, saya melanggar pasal 293 ayat (2) UU LLAJ atau berikutlah bunyinya.
Pada pasal 107 sendiri berbunyi seperti berikut.Pasal 293
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Mungkin itulah yang saya langgar waktu itu, untuk pasal-pasal lainnya mengenai UU LLAJ Anda bisa mendapatkan file pdf UU No 22 Tahun 2009 disini.Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lalu apa kebijakan yang kurang dari pasal tersebut? Menurut saya sendiri sebagai Warga Negara Indonesia, seharusnya terdapat kebijakan mengenai lampu utama motor yang rusaknya dalam perjalanan karena itu tidak bisa diperkirakan, misalnya diberi kebijakan lain seperti peringatan terlebih dahulu atau harus saat itu juga dibetulkan dibengkel terdekat. Hal ini hanya saran saya saja sebagai warga negara Indonesia ini.
Sementara penjelasan yang terdapat pada Undang-Undang mengenai pasal 293 hanya seperti berikut.
Pasal 293dan untuk penjelasan pasa 107 sendiri seperti ini
Cukup jelas.
Pasal 107Memang benar dalam penjelasan pada pasal tersebut tidak terdapat kebijakan lainnya, namun saya masih sedikit kecewa terhadap polisi betapa tidak mengertinya mengenai permasalahan saya yang sebenarnya bahwa lampu motor saya tersebut mati/rusaknya dalam perjalanan. Juga saya ke bandung mau melamar pekerjaan tidak untuk main-main atau apalah.
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Apabila lampu motor saya sengaja tidak dinyalakan atau tidak dibetulkan pada saat saya berangkat yang menjadi lampu saya mati dari awal saya berangkat, mungkin saya tidak akan merasakan kecewa dalam hal ini melainkan menyesali dan menyadari bahwa yang saya lakukan memang salah dan harus dihukum dengan ditilang.
Tapi sudahlah mungkin ini pengalaman saya saja, toh saya juga sudah ikhlas untuk sekarang ini karena sudah dicurahkannya perasaan saya melaui artikel ini. Terima kasih bagi Anda yang sudah membacanya mari berbagi pengalaman di komentar apabila mengalami hal serupa lainnya.
No Comment
Beri komentar dengan menggunakan Bahasa yang Baik dan Sopan!
Didalam komentar dilarang mencantumkan link hidup dan apabila Anda melakukannya maka Admin berhak menghapusnya.